Aturan Hukum terkait Bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Senin, 04 Mei 2015
by Admin
Bentuk Bullying Jenis Delik Aturan Hukum Terkait Ancaman Hukuman Fisik Perampasan Kemerdekaan Pasal 333 8-12 Tahun Penjara Penganiayaan Pasal 351 5 Tahun Penjara Penyerangan dengan Tenaga Bersama terhadap Orang atau Barang Pasal 170 5-12 Tahun Penjara Pemerasan Pasal 368 9 Tahun Penjara Menjual/Memberikan Minuman Memabukkan Pasal 300 1-9 Tahun Penjara Memaksa Orang Melakukan/Membiarkan Perbuatan Cabul
- Published in News
No Comments