PASAL-PASAL TERKAIT BULLYING
Aspek Hukum Perlindungan Anak:
UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang
Perlindungan Anak
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Aspek Hukum Cyber Crime:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 (3) – Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Pasal 45 ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 (2) – Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).