Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tujuh tersangka bullying di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/8/2012). Dengan pertimbangan, karena mereka masih anak-anak dan masih memiliki masa depan yang panjang.Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang memahami kondisi dari anak-anak.”Bagaimanapun mereka anak-anak yang paling penting, bukan menghukum yang nantinya menghasilkan kekerasan. Tetapi menghukum dengan jalur pendidikan,” ungkap Seto seusai menghadiri mediasi keluarga korban dan pelaku bullying di Mapolda Metro Jaya.Menurut Seto, berdasarkan mediasi tersebut anak-anak yang melakukan bullying tersebut akan dikembalikan secara administratif kepada sekolah.”Bagaimanpun juga tetap semua kesalahan harus ada sanksinya, tetapi sekali lagi sanksinya harus edukatif dan bisa mengubah,” ujarnya.Selain itu, Seto pun mengungkapkan bahwa Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku bullying.Menurutnya sangat penting supaya korbannya tidak terauma dan tidak takut untuk pergi kesekolah dan untuk pelakunya harus disadarkan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru.”Semua harus mengubah seluruh energi-energi yang berlebihan supaya tidak melakukan tindak kekerasan, bullying dan sebagainya. Tetapi kelebihan energi tersebut bisa dijadikan wahana prestasi seperti di bidang olah raga, seni, maupun yang lain.” Ungkapnya.Dengan kasus bullying di SMA Don Bosco Pondok Indah Jakarta Selatan, tentu akan menjadi pembelaharan bagi semua remaja di Jakarta dan dimanapun juga.”Kami pun juga akan menghadap ke Kemendikbud untuk bisa melakukan berbagai masukan-masukan, koreksi, dan intropeksi apa yang keliru dalam sistem pendidikan kita,” jelasnya.Kasus bullying yang terjadi di SMA Don Bosco Jakarta terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam. Dalam laporan tersebut seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya.Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.Kemudian Polres Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan tersebut sampai akhirnya ditetapkan tujuh tersangka yang berasal dari siswa kelas tiga SMA Don Bosco Jakarta, dan satu orang yang merupakan mantan siswa sekolah tersebut yang di drop out.Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA.