Tindak pembegalan adalah bagian kecil dari cara berpikir instan seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada banyak faktor penyebab orang nekat membegal.
“Pertama, faktor pengaruh teman sebaya dan lingkungan. Kedua, disfungsi keluarga. Ketiga, faktor cara berpikir yang sempit. Keempat, sebagai dampak dari bullying. Kelima, sebagai dampak dari tontonan kekerasan,” ungkap Komisioner KPAI Susanto dalam jumpa press di kantor KPAI Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurutnya, tindakan begal perlu segera dicegah dengan melakukan berbagai pendekatan. Susanto menyebutkan, yang perlu dilakukan untuk mencegah tindakan tersebut adalah adanya peran pemerintah dalam melakukan pemberdayaan dan pendampingan terhadap keluarga, sekolah, dan juga tenaga didik.
“Ini untuk memastikan orangtua, sekolah dan tenaga didik memiliki perilaku pengasuhan dan didikan yang ramah serta berkarakter untuk anak,” tegasnya.
Dia menambahkan, media online atau jejaring media sosial yang menayangkan praktik kekerasan, baik dalam bentuk bulliying, tawuran, dan berbagai bentuk lainnya, juga harus segera diberantas. Sebab, hal itu bisa memicu seorang anak menjadi pembegal.
“Ya, itu perlu segera diberantas, dalam kesepatan ini saya meminta kepolisian mengusut tuntas pengedar video berkonten kekerasan yang masih beredar, karena secara hukum tidak dibenarkan,” tutur Susanto sambil menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
Sumber: Okezone.com